Sidang Tragedi Kanjuruhan, Saksi Polisi: Suporter Menyerang Terus, Kalau Bertahan, Jadi Apa Kita?

- 27 Januari 2023, 10:39 WIB
Tiga saksi polisi dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap para terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno, di ruang sidang Cakra PN. Surabaya.
Tiga saksi polisi dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap para terdakwa Abdul Haris dan terdakwa Suko Sutrisno, di ruang sidang Cakra PN. Surabaya. /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Warga Surabaya, Vaksin Booster Dosis 5 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya

Sementara itu, dalam kesaksian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, kalau di rapat pertama memang dirinya absen.

Ia baru hadir di rapat kedua. Namun, di rapat itu Panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian Panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian,"ucap Bambang saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim.

Kemudian usai rapat, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas. Ada polisi yang dibekali tameng dan gas air mata. Lalu, Bambang menyebutkan, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.

Baca Juga: Ferry Ajukan Damai Tapi Vena Melinda Tolak Rujuk

Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri, polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan dalam pertandingan sepak bola harus membekali diri dengan senjata.

Saat itu, para suporter mulai melemparkan batu dan mengenai salah satu anggota polisi dan bahkan ia pun terkena lemparan di paha kiri.

Kemudian ia memerintahkan untuk melepaskan tembakan ke tengah lapangan.

"Tembak ke tengah lapangan satu kali" setelah itu penonton langsung menepi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah