Dua Pemuda Usai Transaksi Sabu-Sabu Seberat 2,70 Gram, Digulung Team Opsnal Polsek Tegalsari

- 26 Januari 2023, 12:15 WIB
Dua Pemuda Usai Transaksi Sabu sabu Seberat 2,70 Gram, Digulung Team Opsnal Polsek Tegalsari
Dua Pemuda Usai Transaksi Sabu sabu Seberat 2,70 Gram, Digulung Team Opsnal Polsek Tegalsari /Zona Surabaya Raya/Anto/


ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Reskrim Polsek Tegalsari mengungkap kejahatan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 gram dari dua tersangka di Pakis Wetan IV no 19, Surabaya, Kamis 26 Januari 2023.

Menurut Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustholih didampingi Kanitreskrim Polsek Tegalsari AKP Mardji Wibowo pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang mencurigakan.

Selanjutnya, anggota melakukan lidik dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Kejadiannya, sekitar hari jum'at tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 03.00 wib mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di kos Jl. Pakis Wetan Gang IV No. 19 Surabaya, sering digunakan pesta narkoba.
 
Baca Juga: Sabu Seberat 1 Kilogram Hasil Pengungkapan KPPBC TMP Tanjung Perak dan BNNP Jatim Dimusnahkan

Berbekal informasi tersebut anggota reskrim Polsek Tegalsari langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud.

Dan benar bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh anggota reskrim Polsek Tegalsari di dalam kos tersebut terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
 
Baca Juga: Polisi sebut Irjen Teddy Minahasa Diduga sebagai Pengendali Barang Bukti Sabu Sumbar

Tersangka yang diamankan IAB,22, warga Kupang Gunung Timur VI No.45 Surabaya dan LWI, 26, warga Dusun Nglaran RT 23 RW 22 Desa Cakul Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang kos di Jl. Pakis Wetan Gg. IV no. 19 Surabaya.

Seanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui pemiliknya oleh tersangka IAB.

Sedangkan peran dari tersangka LWI adalah sebagai pengantar / kurir narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggan yang memesan
melalui tersangka IAB.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip kecil yang didalamnya berserbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor / bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh gram beserta plastiknya.

1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram beserta plastiknya.

1 (satu) pak plastic klip.1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver 1 (satu) buah Handphone warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna silver, dan (satu) buah ATM BCA Expres dengan nomor kartu 6019 0050 3639 4893 atau buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379412060336350.

Kemudian ada 9 lembar bukti transfer BCA, 1 buah sendok warna putih dan uang tunai Rp 300.000 ribu rupiah.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 114 Aya (1) Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 7 tahun. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x