Sabu Seberat 1 Kilogram Hasil Pengungkapan KPPBC TMP Tanjung Perak dan BNNP Jatim Dimusnahkan

- 21 Desember 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Agar barang bukti tidak disalah gunakan, akhirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 1.027 gram sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti pelimpahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Rabu, 21 Desember 2022.

Di mana, empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam talenan dan alas tatakan toples dari kayu itu diimpor melalui barang kiriman perusahaan jasa titipan asal Malaysia.

"Tersangka saat ini dalam proses penyelidikan," ujar Kabid Pemberantasan Kombespol Daniel Y Katiandagho mewakili Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Aris Purnomo.

Baca Juga: Selain Teddy Minahasa Berikut Para Anggota Polri yang Terlibat Kasus Penggelapan Barang Bukti 5 Kg Sabu

Masih kata Daniel, pihaknya bersama-sama dengan KPPBC TMP Tanjung Perak mencurigai paketan yang dikirim pada 7 Oktober 2022 dengan pengirim MT dan penerima SR dengan alamat Madura.

"Setelah di-scan terhadap paket itu diketahui terindikasi adanya barang terlarang (narkotika)," tambahnya.

Selanjutnya, empat bungkus kristal putih itu masing-masing dengan berat 181 gram, 237 gram, 385 gram, dan 224 gram."Jadi berat total 1.027 gram," pungkas Daniel.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x