ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditangkap akibat kasus narkoba, terancam hukuman mati.
Teddy Minahasa diduga menjual barang haram Narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus peredaran narkoba tersebut.
Empat anggota Polri aktif yaitu AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.