ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usut punya usut, sidang perkara UU ITE ini ternyata berpolemik. Pasalnya, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega hanya dituntut 1 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
Padahal, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega dijerat dengan dakwaan pasal berlapis. Yakni, pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dengan pasal itu, ancaman hukuman terdakwa adalah 4 tahun hingga 6 tahun penjara dan denda 750 juta.
Baca Juga: 7 Polwan Dapat Jabatan Mentereng, Salah Satunya dari Surabaya, Siapa Dia? Simak Daftar Lengkapnya
Namun Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menuntut 1 bulan penjara terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega.
Selain tuntutan ringan, jalannya persidangan perkara ini tergolong kilat. Sidang perdana digelar 2 Desember 2022 lalu dan Senin, 26 Desember 2022 sudah agenda pembacaan putusan (vonis).
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gerbong Mutasi Jabatan Pejabat Utama Polda Jatim dan Kapolres Jajaran