Wanita ini Cuma Dituntut 1 Bulan oleh Jaksa di Kasus UU ITE, Hakim PN Surabaya Tunda Putusan, Ini Kronologinya

- 26 Desember 2022, 20:11 WIB
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022 /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usut punya usut, sidang perkara UU ITE ini ternyata berpolemik. Pasalnya, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega hanya dituntut 1 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Padahal, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega dijerat dengan dakwaan pasal berlapis. Yakni, pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dengan pasal itu, ancaman hukuman terdakwa adalah 4 tahun hingga 6 tahun penjara dan denda 750 juta.

Baca Juga: 7 Polwan Dapat Jabatan Mentereng, Salah Satunya dari Surabaya, Siapa Dia? Simak Daftar Lengkapnya

Namun Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menuntut 1 bulan penjara terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega.

Selain tuntutan ringan, jalannya persidangan perkara ini tergolong kilat. Sidang perdana digelar 2 Desember 2022 lalu dan Senin, 26 Desember 2022 sudah agenda pembacaan putusan (vonis).

 

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gerbong Mutasi Jabatan Pejabat Utama Polda Jatim dan Kapolres Jajaran

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x