Wanita ini Cuma Dituntut 1 Bulan oleh Jaksa di Kasus UU ITE, Hakim PN Surabaya Tunda Putusan, Ini Kronologinya

- 26 Desember 2022, 20:11 WIB
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022 /Zona Surabaya Raya/PRMN

Tapi Sabrina Vanesha De enggan menuruti sehingga kasus ini disidangkan pertama kali pada Senin 5 Desember 2022.

Belum genap satu bulan, pada Senin 26 Desember 2022, sidang kasus tersebut telah sampai pada agenda putusan.

Maggie kaget, lantaran tidak ada pemberitahuan dari pengadilan atau jaksa terkait undangan sidang.

“Tiba-tiba saja putusan,” cetus Maggie.

Bahkan Maggie akhirnya tahu jadwal sidang setelah ada kenalannya yang memberi info situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya. Tertulis sidang berikutnya pada Senin 26 Desember pukul 14.00 WIB.

“Tapi tadi sidangnya dimajukan juga tanpa pemberitahuan. Dimulai pukul 11.47. Untung saya datang sejak pagi untuk mengantisipasi jadwal sidang berubah. Ternyata benar,” imbuhnya.

  • Penjelasan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Darwis menuntut Sabrina Vanesha De Vega, hanya pidana penjara selama 1 bulan.

Selama menjalani proses hukum, Sabrina tak pernah ditahan, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.

Jaksa Darwis berdalih, tuntutan super ringan itu didasarkan adanya perjanjian damai kedua pihak pada Agustus lalu.

“Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim,” kata Jaksa Darwis. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah