Tapi Sabrina Vanesha De enggan menuruti sehingga kasus ini disidangkan pertama kali pada Senin 5 Desember 2022.
Belum genap satu bulan, pada Senin 26 Desember 2022, sidang kasus tersebut telah sampai pada agenda putusan.
Maggie kaget, lantaran tidak ada pemberitahuan dari pengadilan atau jaksa terkait undangan sidang.
“Tiba-tiba saja putusan,” cetus Maggie.
Bahkan Maggie akhirnya tahu jadwal sidang setelah ada kenalannya yang memberi info situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya. Tertulis sidang berikutnya pada Senin 26 Desember pukul 14.00 WIB.
“Tapi tadi sidangnya dimajukan juga tanpa pemberitahuan. Dimulai pukul 11.47. Untung saya datang sejak pagi untuk mengantisipasi jadwal sidang berubah. Ternyata benar,” imbuhnya.
- Penjelasan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Darwis menuntut Sabrina Vanesha De Vega, hanya pidana penjara selama 1 bulan.
Selama menjalani proses hukum, Sabrina tak pernah ditahan, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.
Jaksa Darwis berdalih, tuntutan super ringan itu didasarkan adanya perjanjian damai kedua pihak pada Agustus lalu.
“Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim,” kata Jaksa Darwis. ***