Wanita ini Cuma Dituntut 1 Bulan oleh Jaksa di Kasus UU ITE, Hakim PN Surabaya Tunda Putusan, Ini Kronologinya

- 26 Desember 2022, 20:11 WIB
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022 /Zona Surabaya Raya/PRMN

“Ini ruang sidang, bajumu yang sopan. Hargai persidangan,” kata salah seorang wartawan.

Dituding tak sopan berpakaian, Sabrina Vanesha De Vega langsung membetulkan letak kaos ketat yang dikenakannya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Maggie, asal Thailand, mengaku difitnah Sabrina Vanesha De Vega yang menuduhnya pelakor (perebut suami orang).

Bahkan pengusaha restoran ini mengaku dilempar kotoran manusia oleh terdakwa. Kejadiannya pada pada Sabtu, 2 November 2020.

Baca Juga: Video Viral Pasien Melahirkan Ditolak RS, Simak Penjelasannya Sampai Selesai

Sebagai warga negara asing, Maggie memilih diam dan hanya membela diri sebisanya.
Kemarahannya muncul saat fotonya bersama buah hatinya disebar oleh Sabrina dengan kalimat tak pantas.

“Saya memang sakit hati nama baik saya jadi jelek, saya dituduh perebut suami orang. Padahal tuduhannya tidak berdasar. Saya masih bisa sabar diperlakukan tidak baik,” kata Maggie ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 26 Desember 2022.

“Tapi saat saya tahu mereka buat brosur ada foto dan nama anak-anak saya, ditambah ada kalimat tidak pantas, saya akhirnya memilih jalur hukum dan melapor ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Setelah proses hukum berjalan, Maggie hanya ingin pelaku meminta maaf dan memulihkan nama baiknya dan anak-anaknya di media sosial secara terbuka.

Baca Juga: Tragis! Hendak Mancing Ikan, Ayah dan Dua Anaknya Meninggal Ditabrak Kereta Api di Probolinggo

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah