Dua Dokter di Surabaya Digugat, PN Surabaya Tidak Bisa Menerima Gugatan, Ini Alasannya

- 20 Desember 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi Hukum dan Peradilan /Pixabay/Succo/
Ilustrasi Hukum dan Peradilan /Pixabay/Succo/ /

 


ZONA SURABAYA RAYA - Terkait dengan adanya gugatan perkara perdata kepada dr. Michael Lawanto oleh tetangganya sendiri Henry Yusup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat pemilik klinik kecantikan yang berada di kawasan Surabaya Selatan ini buka suara.

Diketahui Henry Yusup menggugat lantaran dr. Michael Lawanto dianggap melawan hukum terkait adanya bau tidak sedap yang di akibatkan dari usaha pemerosesan makanan olahan ayam milik Michael.

Namun sepertinya nasib baik tidak berpihak pada Hanry Yusup, yang membuat majelis hakim menyatakan gugatan tersebut “Obscuur Libel” Oleh Hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Wisatawan Bisa Menikmati Jembatan Kaca Bromo Probolinggo ini Setelah Diresmikan, Saat Ini Masih...

Hal itu seperti yang dikatakan Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, selaku kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan ketika dijumpai di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022.

"Gugatannya bukan ditolak ya, tapi tidak dapat diterima karena materi gugatan dianggap tidak jelas alias kabur,” ujar

"Henry Yusup merupakan tetangga sebelah rumah tergugat I dan II. Sedangkan, dr. Michael Lawanto merupakan tergugat II dan dr. Farrah Raktion tergugat III" katanya.

"Dimana, duduk persoalan perkara tersebut adalah terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap dan tepung yang berserakan yang diakibatkan dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion" lanjut Bayu Santoso.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Hari Ini Selasa 20 Desember 2022, Anupamaa Ungkap Perlakuan Buruk Di Depan Keluarga

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah