Kasus Penipuan Viral Blast Global Rp 1,2 Triliun Disidang di PN Surabaya, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

- 1 Agustus 2022, 19:25 WIB
Sidang Perdana Kasus Viral Blast Global, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
Sidang Perdana Kasus Viral Blast Global, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU /ZonaSurabayaRaya /

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa yakni, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, masuk babak baru. Mereka menjalani sidang perdana di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin, 1 Agustus 2022

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), diantaranya Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan diantaranya.

Dakwaan pertama kesatu Pasal 105 Undang - Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kedatangan 3 Unit Bus, Kapolda Jatim: Untuk Kelancaran Tugas Polri

Dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah Putra Wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa usai sidang.

Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan Putra Wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.

"Selain menyatakan keberatan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak sah karena poin atau butir yang dimasukkan dalam surat dakwaan hanya berdasar dari dokumen - dokumen presentasi, artikel - artikel dan atau dokumen - dokumen yang ditemukan oleh Penyidik Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)," tambahnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x