Ketika itu petugas PPA menjemput SK ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa IS.
"Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila
BS yang kemarin dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya, SK dalam persidangan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anaknya itu dititipkan kepada IS sejak berusia tujuh bulan.
Dia tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu SK mengalami depresi.
"Terdakwa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988 ketika dia masih menjabat sebagai Kapolres Badung," kata BS saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.
BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun.
Selama dirawat IS, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada IS untuk biaya hidup anaknya.
Namun, belakangan BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. IS meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra sang Mantan Ajudan Jusuf Kalla