ZONA SURABAYA RAYA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tengah mengkaji hukuman kebiri untuk guru pesantren bernama Herry Wirawan yang perkosa belasan santriwati.
Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana menegaskan, perbuatan terdakwa Herry Wirawan tak cuma sekedap asusila belaka.
"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," tutur Asep.
Baca Juga: Sering Gatal Pada Kemaluan? Hati-Hati, Kenali Gejala dan Penyebabnya!
Asep berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap perkara yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung itu. Pihaknya pun meminta bantuan masyarakat untuk memantau dan memberikan masukan kepada Kejaksaan.
Disinggung soal hukuman maksimal bagi terdakwa, termasuk kemungkinan diberlakukan hukuman kebiri, Asep menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan. Ia didakwa memperkosa belasan santriwatinya. Dari belasan santriwati, beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan anak. (PR)