ZONA SURABAYA RAYA- Pensiunan perwira menengah (Pamen) polisi dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa memerkosa anak asuhnya berinisial SK yang tak lain anak kandung temannya sendiri berinisial BS.
Pensiunan pamen polisi itu adalah
Kombes Pol Purn IS. Terungkap di persidangan, korban SK dititipkan ke IS sejak bayi oleh BS.
Namun SK baru menceritakan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ketika berusia 14 tahun.
JPU Nur Laila mengatakan sejak dititipkan kepada IS, saksi korban SK tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan, Surabaya.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE
Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa IS ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.
Selama diasuh IS, BS sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.
Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur.
Baca Juga: JPU Tuntut Mas Bechi dengan Hukuman Kurungan 16 Tahun Penjara