BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA.
Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco tidak secara tegas mengatakan apakah terdakwa benar memerkosa anak asuhnya atau tidak sebagaimana dakwaan jaksa dan keterangan saksi.
"Meskipun itu betul terjadi atau tidak, itu nanti kami akan lihat di persidangan," kata Amos. ***