Ayah Perkosa Anak Kandung di Sidoarjo Terancam Tindak Kebiri

- 6 Juni 2021, 08:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Terkait adanya kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan selama bertahun-tahun oleh sang ayahnya sendiri.

Membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) melakukan kecaman keras perbuatan tersebut.

Melangsir berita sebelumnya kasus bejat yang dilakukan ayah kandung berinisial FD di Sidoarjo, Jawa Timur, yang tega melakukan pemerkosaan berulang selama bertahun-tahun terhadap anak kandungnya.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar dalam keterangannya, mengatakan, kejadian ini untuk kesekian kalinya menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa kerentanan anak mengalami kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja, sekalipun di dalam keluarga yang seharusnya mampu menjadi tempat yang aman dan nyaman, yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita,.

Baca Juga: Jimat Purba Ditemukan di Israel, Membuktikan Orang Yahudi Kuno pernah Mengenakan Kalung Penangkal Setan

Orang tua perlu memahami, bahwa setiap tindakan yang dilakukan pada anak, baik ataupun buruk, akan berdampak pada perkembangan fisik dan psikologis anak.

Bahkan negara melalui UUD 1945, secara tegas mengamanatkan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memenuhi hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan.

Informasi yang dirangjum bahwa, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2017, atau saat anaknya berusia 12 tahun.

Namun, korban baru berani melapor empat tahun kemudian usai bercerita dan mendapatkan dukungan dari teman kerjanya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x