PT Meratus Line: Tuduhan Penyekapan Karyawan Outsourcing ES Tidak Benar

- 16 Agustus 2022, 19:08 WIB
 Ilustrasi.  PT Meratus Line: Tuduhan Penyekapan Karyawan Outsourcing ES Tidak Benar
Ilustrasi. PT Meratus Line: Tuduhan Penyekapan Karyawan Outsourcing ES Tidak Benar / Pixabay/Lutcheo

Sebelumnya, Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan Dirut PT Meratus Line berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan.

Dalam perkara ini, Dirut Meratus Line RS dijerat Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana dikutip dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x