Baca Juga: 3 Maling Bawa Kabur 2 Motor di Probolinggo Usai Sahur
Dalam dakwaan Jaksa terungkap, kasus berawal dari Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon saksi Willy Pratama Tahol untuk membeli 1 unit mobil Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol M-1189-HV.
Lalu pesanan mobil disampaikan ke saksi Chandra Pratama Putra. Ia kemudian menelpon Basori (DPO). Selanjutnya saksi Willy menyerahkan ke saksi Chandra persyaratan yang diajukan sebagai kredit atas nama Ahmad Bashori Alwi.
Kelengkapan tersebut diserahkan Chandra ke pihak leasing PT OTTO Multi Artha. Namun pihak leasing tidak meng-ACC pengajuan, karena tidak layak.
Lalu menggunakan nama lain, dan didapat nama Siti Amina dan disetujui Bashori dan Willy.
Setelah terdakwa Siti setuju, datanya dipakai untuk pengajuan kredit, diserahkan kepada Chandra selaku sales dealer mobil. Kemudian diproses oleh pihak Leasing.
Tanggal 15 Maret 2021, saksi Nurul Amelia sales Liek Motor, ditelpon Chandra untuk merubah nama pemesan dari awalnya atas nama Ahmad Bashori Alwi diganti menjadi terdakwa Siti Fatima.
Selanjutnya Nurul Amelia menerima PO ( purchase order) atas persetujuan pembiayaan leasing PT OTTO jalan Genteng Kali No. 87 Surabaya, dengan proses yang muka sebesar Rp83.036.600.
Tanggal 20 Maret 2021 penyerahan unit mobil kepada terdakwa Siti Fatima, lalu unit diambil oleh Willy Pratama Tahol (DPO), dan diserahkan kepada Ahmad Bashori Alwi (DPO) di jalan Demak Surabaya.
Pengajuan kredit 1 unit mobil merk Toyota Inova Rebond tahun 2021, warna putih, Nopol M-1189-HV kreditnya disetujui pada tanggal 24 Maret 2021 dengan kredit selama 60 bulan atau 5 tahun dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp8.465.000 dengan uang muka Rp 80.000.000.
Namun terdakwa tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Akibat perbuatan terdakwa, PT. OTTO mengalami kerugian sebesar Rp333.351.000. ***