ZONA SURABAYA RAYA- Apes menimpa Siti Fatima binti Sudi. Namanya dipakai untuk pengajuan kredit mobil Innova Rebond senilai Rp400 juta, kini ia terpaksa mendekam di tahanan.
Perkaranya pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Siti Fatima didakwa menghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit, namun tidak melakukan pembayaran sama sekali.
Dalam siang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 20 April 2022, secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan empat saksi.
Keempatnya bekerja di PT OTTO Multi Artha, yakni Luki Jatmiko, Junaidi, Syah Akbar dan Yunarto Eriadi .
Baca Juga: HORE MUDIK! Ini Aturan Terbaru Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun
Luki selaku sales manager dan Kepala cabang yang bertanggung jawab, menerangkan telahemberikan Kridit mobil Innova seharga Rp.400 juta.108 ribu terhadap terdakwa Siti Fatima sebagai atas nama debitur.
Saat dilakukan penagihan cicilan pertama, ternyata terdakwa menghindar untuk tanggung jawab sebagai debitur, dan sampai sekarang unit tersebut tidak ditemukan.
"Apakah mobil yang masih kredit bisa di lihkan kepada orang lain saat masih dalam pembiayaan leasing," tanya hakim.