Gelapkan Mobil Rental, Dua Pelaku Diamankan Anggota Reskrim Polsek Tegalsari

- 20 Januari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan
 
ZONA SURABAYA RAYA - Berhati-hatilah bagi pemilik rental mobil, jika tidak seperti ini.
 
Dimana, aksi penggelapan mobil rental dibeberapa wilayah yang dilakukan oleh dua pelaku diungkap Reskrim Polsek Tegasari, Surabaya.
 
Keduanya merupakan pelaku penyewa mobil dan juga penadah mobil rental, Kamis 20 Januari 2022.
 
Kedua tersangkanya, Harun,21, warga Jalambangan Surabaya dam IM,36, warga Menganti, Gresik.
 
Modusnya, tersangka ini, menyewa mobil dengan alasan digunakan untuk operasional pekerjaannya bergerak dibidang event organiser. Namun pada saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan.
 
 
Oleh pelaku, mobilnya malahan dijadikan sebagai jaminan hutang tanpa ijin pemiliknya terlebih dulu. 
 
Kapolsek Tegalsari Kompol Adi Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengatakan, kejadian berawal, Senin 06 Desember 2021, tersangka Harum ini menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra Warna Abu-abu Metalik NoPol L-1788-ZH dan bertemu disalah satu Hotel di Jl. Dr Soetomo Surabaya.
 
Salah satu korban inisial ITN, pelaku mengaku untuk digunakan sebagai operasional pekerjaannya dalam tempo sewa selama 7 (tujuh) hari saja.
 
"Ketika saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan, malahan di jadikan sebagai jaminan hutang atau digadaikan," kata Kompol Adi Nugroho.
 
 
Karena merasa ditipu dan digelapkan mobilnya, kemudian korban melapor ke Polsek Tegalsari. Atas dasar pelaporan itu kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka Harun.
 
"Kepada Polisi, HA mengaku menggadaikan mobil ke penadah inisial IM yang akhirnya kita amankan diwilayah Madura berikutt BBnya," tambah Adi Nugroho.
 
Polisi Polsek Tegalsari juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil lain yang telah ditipu dan digelapkan oleh tersangka di TKP lainnya. 
 
Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya, 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Nopol L-1788I ZH, 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol W-1327-0K, TKP Balongbendo Sidoarjo,  2 Unit Mobil Toyota Avanza Warna Biru Laut No Pol L-1965-CU, TKP Lakarsantri.
 
 
Ada pula,  1 Mobil Suzuki APV Warna Silver NoPol W-1952-YH, TKP Jambangan, 1 Mobil Daihatsu Xenia, Warna Silver NoPol L-1097-MA, TKP Wiyung dan Avanza, Warna Hitam NoPol L-1593-DB, TKP Wonocolo.
 
"Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Kemudian penadahnya Pasal 480 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Kapolsek.***
 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x