Nama Dipinjam untuk Kredit Mobil Innova Rp400 Juta, Wanita ini Ditahan dan Diadili Usai Dilaporkan PT OTTO

- 20 April 2022, 21:51 WIB
Empat saksi dari PT Otto Multi Artha yang dihadirkan Jaksa di persidangan kasus penghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit di PN Surabaya
Empat saksi dari PT Otto Multi Artha yang dihadirkan Jaksa di persidangan kasus penghilangkan 1 unit mobil Innova Rebond yang didapat dengan cara kredit di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali

"Tidak bisa yang mulia, karena BPKB masih di leasing," jelas saksi.

"Berapa kali nunggak pembayarannya terdakwa ini," tanya hakim lagi.

"Ya sejak awal pemberian unit mobil yang mulia, Bu Siti Fatima tidak membayar sama sekali, justru mobilnya dioperkan ke Willy dan Chandra," terang saksi Luki.

Baca Juga: Kekuatan Persebaya Hampir Lengkap, Aji Santoso Resmi Ikat 4 Pemain Asing dan 7 Pemain Muda Lokal

Saksi Junaidi selaku marketing menerangkan hubungan antara Bashori, Willy dan Chandra, yang awalnya Bashori yang diproses dalam kredit awal.

Karena tidak memenuhi syarat, maka Chandra memasukan nama lain yaitu terdakwa Siti Fatima, hingga terdakwa datang ke kantor OTTO bersama Chandra dan di-ACC.

Saat pemeriksaan terdakwa, Siti Fatima, tidak mengaku kalau saat penyerahan unit mobil kepada dirinya.

Karena setelah unit diberikan diambil alih oleh Willy dan diberikan ke Chandra. Sedangkan keduanya sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Mei 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah