Hanya Digaji Rp 3 Juta, Karyawati Cantik ini Gelapkan Materai Senilai Rp84,7 Juta, Begini Akibat Perbuatannya

- 18 April 2022, 22:56 WIB
Gelapkan Materai Rp 84,7 Juta, Karyawati Cantik ini Dituntut Jaksa 15 Bulan Penjara
Gelapkan Materai Rp 84,7 Juta, Karyawati Cantik ini Dituntut Jaksa 15 Bulan Penjara /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Nasib apes menimpa Ragil Wulansari. Ketahuan menggelapkan materai seharga Rp 84,7 juta lebih milik perusahan, karyawati cantik ini harus menjadi terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 April 2022, terdakwa Ragil Wulansari menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dinilai melanggar pasal 374 KUHP, Ragil Wulansari dituntut satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara atas perbuatannya menggelapkan materai seharga Rp 84,7 juta tersebut.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Ragil Wulandari telah bersalah melanggar tidak pidana penggelapan," ujar JPU Neldy Denny, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: MENTAL JUARA! Banyak Pemain Muda di Skuad Persebaya Diprediksi Bakal Jadi Tren di Liga 1, Lawan Klub Sultan

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang diangkut kereta api dan truk.

Ragil diberi tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke kastemer dan penempelan materai Rp 3 ribu, Rp 6 ribu, dan Rp 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Ata pekerjaan tersebut, Ragil digaji Rp 3,2 juga per bulannya.

Dalam menjalankan tugasnya itu, jika Ragil membutuhkan materai, maka Ragil akan melaporkannya ke bagian HRD bernama Daya.

"Lalu Daya memerintahkan kasir atas nama Henj agar menyuruh kurir untuk membeli materai yang dibutuhkan oleh terdakwa," ujar jaksa Neldy.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah