Ultimatum KPK: Panggilan Kembali untuk Bupati Sidoarjo, Muhdlor Ali!

- 26 April 2024, 07:09 WIB
Ilustrasi KPK.*
Ilustrasi KPK.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat sikapnya terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

KPK siap menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada siapa pun yang menghalang-halangi kasus korupsi yang menyeret Muhdlor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan kembali bahwa KPK meminta kerja sama dari pihak yang bersangkutan untuk hadir dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Jatim Ungkap Jaringan Penipuan Pajak, Begini Kronologi Kasus CV ST di Sidoarjo

"Kami tegaskan, KPK tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila ada pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi proses penyidikan," ujarnya pada Kamis 25 April 2024.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan kunjungan ke RSUD Sidoarjo Barat untuk memeriksa kondisi kesehatan Muhdlor.

"Pada Selasa 23 April 2024, tim penyidik langsung memeriksa kondisi Bupati Sidoarjo di RSUD Sidoarjo Barat," tambah Ali pada Rabu 24 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa setelah memeriksa kondisi Muhdlor, penyidik menemukan bahwa kesehatannya sudah membaik dan bisa diperbolehkan untuk rawat jalan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPK rri.co.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x