ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
“Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2. Status PPKM Surabaya level 2 ini antara lain dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, serta jumlah angka kematian," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tertulis, Selasa 8 Maret 2022.
Terkait Pelaksanaan PPKM Level 2 Surabaya, rencananya Pertemuan Tatap Muka akan dilaksanakan dengan kepasitas 50 persen, karena sebelumnya kapasitas PTM di Surabaya adalah 25 persen.
"Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya," tambah Eri Cahyadi.
Baca Juga: Madura United Dapat Modal Penting Sambut Lawan Barito Putera, Bek Madura United Pulih dari Cedera
Lalu bagaimana penerapan PPKM Level 2 pada bidang lainnya di masyarakat, inilah penjelasan Wali Kota Surabaya :
- Tempat Wisata dan Taman Kota
Masih akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
- Supermarket, Pasar Tradisional, Toko
Toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga: Usai Ditahan, Crazy Rich Doni Salmanan juga Bakal Dimiskinkan seperti Indra Kenz
- Warung Makan, PKL
Warung atau lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.
- Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan
Tempat belanja dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
- Tempat Ibadah
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Demikian penerapan aturan pelaksanaan kegiatan pada beberapa bidang di masyarakat, dalam masa PPKM level 2 di Surabaya.
Baca Juga: Nonton MotoGP Mandalika Tanpa Tes PCR Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Lantas yang Belum Bagaimana?
Meski demikian Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan, sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya.
“Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ujarnya. ***