ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah pusat telah memutuskan aturan menonton MotoGP di sirkuit Mandalika pada 18-20 Maret 2022, tanpa tes PCR ataupun Antigen sebagai syarat.
Meskipun tanpa tes PCR, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau calon penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
Asisten III Setda Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dr. Nurhandini Eka Dewi mengaku belum menerima Instruksi Mendagri dan SE Kasatgas Covid-19 tentang aturan nonton MotoGP Mandalika tanpa tes PCR tersebut.
"Walaupun tanpa tes PCR dan Antigen, penonton kami minta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, ujarnya di Mataram, Selasa 8 Maret 2022 seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Konflik Pedagang Pasar Turi vs PT Gala Bumi, Wali Kota Eri Cahyadi: Taruh Dulu Egonya!
Nurhandini mengatakan, penerapan protokol kesehatan ketat sangat penting untuk dipahami para penonton MotoGP di sirkuit Mandalika, mengingat aturan tanpa PCR maupun Antigen ini berlaku bagi penonton yang sudah vaksinasi dosis kedua saja.
Sedangkan bagi yang belum vaksin, maupun baru mendapat vaksin pertama, aturan untuk menonton ajang balap motor paling bergengsi di dunia itu belum diatur.
"Nah kalau yang belum vaksin atau baru vaksin dosis pertama bagaimana. Pasti banyak hal bisa terjadi. Maka untuk antisipasi, penonton MotoGP harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi." kata Nurhandini.
Lalu bagaimana buat yang belum punya aplikasi? Pihaknya mengatakan masih menunggu instruksi dan SE Kasatgas yang terbaru dulu.