- Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan
Tempat belanja dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
- Tempat Ibadah
Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Demikian penerapan aturan pelaksanaan kegiatan pada beberapa bidang di masyarakat, dalam masa PPKM level 2 di Surabaya.
Baca Juga: Nonton MotoGP Mandalika Tanpa Tes PCR Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap, Lantas yang Belum Bagaimana?
Meski demikian Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan, sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non Surabaya.
“Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya,” ujarnya. ***