Surabaya PPKM Level 2, PTM 50 Persen! Bagaimana dengan Bidang Lain? Ini Penjelasan Wali Kota

- 9 Maret 2022, 10:52 WIB
Pelaksanaan PPKM Level 2 Surabaya, rencananya Pertemuan Tatap Muka akan dilaksanakan dengan kepasitas 50 persen.
Pelaksanaan PPKM Level 2 Surabaya, rencananya Pertemuan Tatap Muka akan dilaksanakan dengan kepasitas 50 persen. /Humas Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya kini berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

“Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2. Status PPKM Surabaya level 2 ini antara lain dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, serta jumlah angka kematian," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tertulis, Selasa 8 Maret 2022.

Terkait Pelaksanaan PPKM Level 2 Surabaya, rencananya Pertemuan Tatap Muka akan dilaksanakan dengan kepasitas 50 persen, karena sebelumnya kapasitas PTM di Surabaya adalah 25 persen.

"Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan dengan berdiskusi bersama Pentahelix dan  Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya," tambah Eri Cahyadi.

Baca Juga: Madura United Dapat Modal Penting Sambut Lawan Barito Putera, Bek Madura United Pulih dari Cedera

Lalu bagaimana penerapan PPKM Level 2 pada bidang lainnya di masyarakat, inilah penjelasan Wali Kota Surabaya :

  1. Tempat Wisata dan Taman Kota

Masih akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.

  1. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko

Toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: Usai Ditahan, Crazy Rich Doni Salmanan juga Bakal Dimiskinkan seperti Indra Kenz

  1. Warung Makan, PKL

Warung atau lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x