Jaksa Hadirkan 13 Saksi Dalam Sidang Perkara Narkotika yang Diduga Libatkan Anggota Polisi

- 23 September 2021, 19:05 WIB
persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik
persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kelanjutan persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 23 September 2021.

Sidang berlangsung hampir empat jam lantaran saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Jatim, Rakhmad Hari Basuki cukup banyak.

Dimana dihadapan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, JPU Rakmad Hari Basuki menghadirkan 13 saksi dari 15 yang didaftarkan sebagai saksi dalam persidangan. Saksi pertama adalah seorang anggota Paminal Mabes Polri, AKP Firso Trapsilo.

Dalam kesaksiannya Firso mengakui jika saat itu ia bersama saksi lainnya yakni Sandi Yudha Wiratama mendatangi hotel Midtown tepatnya di Lobby pada hari penangkapan.

Baca Juga: Sektor Industri dan Perdagangan Memiliki Peran Strategis Dalam Pengembangan Ekonomi

Menurutnya ada delapan orang yang diamankan dalam rentetan kasus yang menjerat Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.

"Lima anggota Polri, tiga warga sipil," kata Firso dalam kesaksiannya.

Setelahnya, ia bersama Sandi kemudian menginterogasi delapan orang yang diamankan dan langsung melakukan tes urine begitu mendapati barang bukti narkotika ada di lokasi.

"Lima atau empat orang positif, sementara lainnya negatif. Saya agak lupa," kata Firso.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x