Jaksa Hadirkan 13 Saksi Dalam Sidang Perkara Narkotika yang Diduga Libatkan Anggota Polisi

- 23 September 2021, 19:05 WIB
persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik
persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik /Zona Surabaya Raya/

Penasihat hukum terdakwa sempat melempar pertanyaan hasil tes urine dua anggota polisi yang juga turut diamankan dalam kejadian itu.

Baca Juga: Kenali Fenomena Alam Ekuinoks yang Terjadi Dua Kali Dalam Setahun, Membuat Perubahan Alam


"Pak Made negatif. Satu lagi yang Polsek Tandes itu saya tidak tahu,"kata saksinya.

Setelah dimintai keterangan lanjut saksi, Eko mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di ruang kerjanya (Idik III Polrestabes Surabaya) yang berada di laci mejanya.

"Barang bukti yang ditemukan di ruang kerjanya itu, pengakuannya hasil dari penangkapan terhadap calon tersangka Ari Bimantara dan perkara lainnya," sambung saksi.

Disinggung oleh penasihat hukum terdakwa, apakah ketiga terdakwa saat berada di hotel Midtown atas sepengetahuan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat itu, saksi menyatakan tidak setelah mendapat keterangan langsung.

Baca Juga: KUOTA 5.000 VAKSIN di Royal Plaza Surabaya, 25 September 2021, Dosis 1 dan 2, Layani Surat Domisili


"Kami sudah memeriksa beliaunya disalah satu kamar Apartemen, untuk memastikan kebenaran anggotanya, dan beliau mengaku tidak tahu kalau terdakwa berada di haotel Midtown," pungkasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Agung Pratidina saat diminta untuk menanggapi menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar terkait mantan atasannya tidak mengetahui kegiatannya saat itu.

"Kasat saat itu mengetahui kegiatan kami, bahkan barang bukti yang ada pada saya, dikasih Kasat yakni AKBP Memo Ardian." Ungkap Agung Pratidina menanggapi keterngan saksi.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah