Jaksa Hadirkan 13 Saksi Dalam Sidang Perkara Narkotika yang Diduga Libatkan Anggota Polisi

- 23 September 2021, 19:05 WIB
persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik
persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik /Zona Surabaya Raya/

Sementara, Kesaksian Firso juga ada yang disangkal oleh terdakwa Eko Julianto.

Baca Juga: Polemik Indro Warkop dan Warkopi Berlanjut, Bakal Naik ke Ranah Hukum


Firso yang semula menerangkan bahwa melengkapi dan menunjukkan surat perintah penyelidikan dugaan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang kepolisian kepada para terdakwa, hal itu disangkal oleh ketiganya.

"Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan kepada kami. Mereka langsung masuk. Saya bertiga tidak melakukan perlawanan karena dalam kejadian itu ada AKBP Anton Prasetyo mantan wakasat kami," ujar Eko.

Firso yang awalnya tidak menyebut nama AKBP Anton Prasetyo, akhirnya mengakui di akhir kesaksiannya jika ia bersama AKBP Anton Prasetyo sebagai Kepala Timnya.

Tak hanya itu, Sandi Yudha Wiratama yang disebut turut melakukan interogasi bersama dengan Firso juga disangkal oleh Eko.

"Tidak ada saksi Sandi yang disebutkan oleh saksi Firso," bantah Eko.

Firso dengan kelagapan pun menjawab jika Sandi saat itu ada di parkiran dan di dalam mobilnya.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Budi Sampurno menyayangkan kesaksian AKP Firso yang dinilai tidak konsisten.

"Bahwa ada banyak kejanggalan dalam kesaksian. Saudara saksi menyebut jika ada empat atau lima orang yang urine nya positif. Lalu kenapa tiga terdakwa saja yang didakwa atas kasus tersebut. Alasannya semua berkas diserahkan ke penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur" kata Budi.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah