Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksinya

- 4 Juli 2021, 07:34 WIB
Satpol PP saat merazia salah satu tempat hiburan di Jakarta
Satpol PP saat merazia salah satu tempat hiburan di Jakarta /Instagram/@satpolpp.dki

"Kita terapkan aturan ini PPKM darurat, kami bersama Satpol PP, aparat gabungan, kami mohon maaf ke pedagang kaki lima, boleh berjualan, tapi nggak boleh makan di tempat, dan pukul 8 malam harus sudah tutup," tegasnya di sela-sela memimpin razia, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Eko mengatakan pihaknya juga akan memberi sanksi kepada para pedagang yang masih nekat berjualan melebihi pukul 20.00 Wib.

"Ada sanksi administrasi, dan penutupan. Bila perlu kita angkut gerobaknya dibawa ke Satpol PP agar ada shock therapy. Di Surabaya kasus Covid-19 mulai tinggi, banyak yang meninggal, mobil ambulan inden," jelasnya.

"Kita nelongso, tindakan kita sesuai aturan, secara naluri kita kasihan, tapi kita terapkan aturan ini, sesuai Inmendagri, Kepgub, Perwali" lanjutnya.

" Harapan kami semoga pandemi ini segera selesai, kalau meredah pada 20 Juli nanti, warga juga bisa dilonggarkan lagi," tutup Eko.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah