Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksinya

- 4 Juli 2021, 07:34 WIB
Satpol PP saat merazia salah satu tempat hiburan di Jakarta
Satpol PP saat merazia salah satu tempat hiburan di Jakarta /Instagram/@satpolpp.dki

ZONA SURABAYA RAYA -Di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob hingga Satpol PP melakukan razia sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga warung kopi yang masih buka, Sabtu 3 Juli 2021.

Adapun PKL yang dirazia di antaranya di Jalan Kedungdoro, Jalan Pandegiling hingga di Jalan Gubeng Masjid. Di Jalan Kedungdoro, hingga pukul 20.30 Wib, para PKL masih banyak yang bandel, belum menutup lapak jualannya.

Kemudian di Jalan Pandegiling, masih banyak ditemukan pedagang sayur, penjual makanan, dan warung kopi yang belum tutup, meski waktu sudah lewat pukul 20.00 Wib.

Begitupulah di kawasan Gubeng Masjid dekat Stasiun Gubeng, juga masih banyak pedagang makanan dan warkop yang buka.

Sedangkan, PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 itu, salah satu peraturannya jam buka warung makan atau restauran yang dibatasi sampai pukul 17.00 Wib.

Baca Juga: Bandel Buka saat PPKM Darurat, Cafe Four Club Digerebek

Petugas yang memberikan imbauan tidak diindahkan, langsung menindak tegas warkop yang buka tersebut. Sejumlah kursi warung disita kemudian diangkut ke truk Satpol PP.

Perwira Pengawas (Pamenwas), Kasium Polrestabes Surabaya Kompol Eko Darmanto yang memimpin razia itu mengatakan, pihaknya melakukan razia ini sesuai Kepgub.

"Pihaknya pun tidak segan mengangkut gerobak pedagang jika masih nekat berjualan" katanya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x