ZONA SURABAYA RAYA -Dalam menyambut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di hari pertama Cafe Four Club di Ruko Grand Flower Jl Pasar kembang, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021 terlihat tetap beroperasi dan tidak mematuhi anjuran Pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebek cafe tersebut yang menyediakan minuman keras oplosan dalam kemasan dan mengamankan para pengunjung.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Ari Widodo memimpin penggerebekan tersebut, langsung melakukan pendataan terhadap pengunjung dan pengelola.
Baca Juga: Bengkulu Diguncang Gempa M 5,5
"Setelah kami lakukan pendataan, kini kitabarahkan untuk langsung ke Mapolrestabes Surabaya" katanya.***