Rebutan Harta Warisan, Bocah 8 Tahun Diculik, Kini Suami dan Isteri Mudanya itu Diseret ke Pengadilan

- 17 Juni 2021, 21:20 WIB
Jaksa hadirkan saksi Safrina dan suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara sebagai saksi kasus penculikan di ruang Sari 1 PN Surabaya, Kamis 17 Juni 2021.
Jaksa hadirkan saksi Safrina dan suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara sebagai saksi kasus penculikan di ruang Sari 1 PN Surabaya, Kamis 17 Juni 2021. /Ali Mahfud

Baca Juga: Polisi di Surabaya Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Lapas

Mereka kemudian melaporkan ke polisi. Hingga kemudian Adnanyyun terlebih dahulu yang ditangkap di rumahnya. Setelah itu barulah suaminya yang ditangkap di Pasuruan.

“Istrinya terlebih dahulu yang dibawa ke Polsek sebelum diserahkan ke Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, saksi Musrifah membenarkan saat itu, Ara dibawa ke rumahnya. Dia sempat menanyakan anak tersebut. Namun, terdakwa Oke mengaku kalau anak itu merupakan anaknya dari istri sebelumnya.

Baca Juga: Begini Cara Keempat Pria Kirim 8 Kilogram Dari Medan ke Surabaya

Setelah polisi datang ke rumahnya pada Sabtu, 27 Maret 2021, barulah dia mengetahui kalau itu bukan anak suaminya. Dia juga tidak tahu kalau terdakwa Oke juga telah memiliki istri siri yang tak lain terdakwa Adnanyyun.

“Saya sama suami saya memang tidak punya anak. Saya baru tahu kalau suami saya telah memiliki istri selain saya,” ungkap saksi.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah