Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Bank Bumi Artha Minta Penyidik Polrestabes Surabaya Kerja Cepat

- 23 Mei 2021, 01:46 WIB
Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya /Dok. Polrestabes Surabaya

Zona Surabaya Raya -Terkait adanya kasus dugaan keterangan palsu dalam akta otentik terhadap dokumen kredit, Kuasa Hukum Bank Bumi Artha, Ardy Susanto,SH memberikan apresiasi pada tim penyidik Polrestabes Surabaya yang melakukan penyidikan.

Ardy berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melimpahkan permasalahan tersebut di Kejaksaan untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum di Pengadilan.

"Kami ingin, kasus ini segera tuntas proses hukumnya. Kami apresiasi kinerja tim penyidik Polrestabes," ujar Ardy, Sabtu (22/5/2021).

"Saya percaya kinerja profesional tim penyidik Polrestabes Surabaya. Apalagi, Bank Bumi Artha telah menjalankan langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada" lanjutnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: 435/V/Red.1.9./1019 /Jatim /Restabes Surabaya.

Budi Hartono dan Elly Mayasari dilaporkan oleh Bank Bumi Artha lantaran diduga keras memberikan keterangan Palsu Dalam Akta Oktentik terhadap dokumen kredit. Kedua tersangka Budi oleh Penyidik Polrestabes Surabaya dijerat pasal 266 KUHP.

Perlu diketahui sebelumnya perkara ini terkait pengajuan kredit di Bank Bumi Artha senilai 4 Milyar dengan jaminan SHM No 487 atas nama Budi Hartono pemilik tanah dan bangunan di Kupang baru, Surabaya.

Budi mengalami kredit macet di tahun 2015, yang membuat Bank Bumi Artha melakukan somasi dan eksekusi lelang sesuai prosedur yang ada.

"Pada saat dilakukan eksekusi, Ali Susanto Lie (mertua Budi) melakukan gugatan perlawanan terhadap Bank Bumi Artha" kata Ardy.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x