Rebutan Harta Warisan, Bocah 8 Tahun Diculik, Kini Suami dan Isteri Mudanya itu Diseret ke Pengadilan

- 17 Juni 2021, 21:20 WIB
Jaksa hadirkan saksi Safrina dan suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara sebagai saksi kasus penculikan di ruang Sari 1 PN Surabaya, Kamis 17 Juni 2021.
Jaksa hadirkan saksi Safrina dan suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara sebagai saksi kasus penculikan di ruang Sari 1 PN Surabaya, Kamis 17 Juni 2021. /Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA - Masih ingat kasus penculikan Ara yang menggemparkan Surabaya? Kasus itu sempat membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun tangan. Kini perkara itu terungkap jelas di Pengadilan.

Nama lengkapnya Nesa Alanna Karaissa. Korban ini biasa dipanggil Ara.

Bocah delapan tahun ini kala itu dibawa kabur oleh Oke Ary Aprilianto dan Adnanyyun Hamida, dua terdakwa yang berstatus pasangan suami istri yang menikah secara siri.

Kasusnya berawal dari pertengkaran terdakwa Adnanyyun dan orangtua Ara, yakni Safrina Anindya Putri. Dalam pertengkaran itu juga terlibat anak terdakwa yaitu Nabila.

Baca Juga: Dilarang Pacaran dengan LC, Cleaning Service Kafe di Surabaya Ini Kepruk Kepala Bos Pakai Botol Bir

Kejadian itu terjadi di Maret 2021. Pertengkaran itu didasarkan terkait permasalahan warisan rumah.

Pertengkaran itu, terdakwa menceritakan kepada suaminya, terdakwa Adnanyyun ingin balas dendam akibat perbuatan Safrina. Mereka pun langsung merencanakan untuk menculik Ara.

Padahal, Safrina dan terdakwa Adnanyyun masih ada hubungan saudara. Keesokan hari setelah pertengkaran itu yaitu Selasa, 23 Maret 2021, aksi tersebut dilakukan.

Saat itu, anak berusia delapan tahun itu sedang bermain sendirian di depan masjid dekat rumahnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x