Baca Juga: Segera Disidang, Ini Tampang Empat Tersangka Korupsi Korupsi Bank Jatim Kepanjen Malang Rp170 Miliar
Kedua terdakwa datang membujuk Ara untuk ikut bersama mereka. Ara lalu ikut bersama terdakwa. Mereka sempat mengajak jalan korbannya. Juga sempat mengajak makan bakso.
Hanya Oke dan Ara berangkat menuju Pasuruan. Mereka menuju kediaman istri sah terdakwa Oke.
Mengetahui anaknya hilang, keesokan harinya Safrina dan Tri melaporkan kasus kehilangan anaknya kepada Polrestabes Surabaya.
Jumat, 26 Mei 2021 terdakwa Adnanyyun terlebih dahulu diamankan. Setelah itu baru suaminya di tangkap di rumahnya di Pasuruan bersama Ara.
Kini, perbuatan kedua terdakwa harus dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Sidang yang dilakukan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menghadirkan Safrina Anindya Putri, suaminya Tri Budi Prasetyo bersama Ara. Juga istri sah terdakwa Oke bernama Musrifah, yang menjadi saksi.
Dalam persidangan itu, Safrina Putri mengatakan pertama kali mengetahui anaknya sudah tidak ada sekitar pukul 15.00 Wib. Karena, biasanya anaknya pasti pulang ketika adzan, namun anaknya tidak kunjung pulang.
“Biasanya kalau dzuhur itu, Ara pasti pulang. Dia tidur siang setelah bermain. Saya langsung mencari anak saya di sekitar rumah. Juga mendatangi rumah teman-temannya. Tapi Ara tidak ada,” katanya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya, Kamis 17 Juni 2021.