Dulu Tugasnya Menghukum Orang, Kini Hakim Itong Dieksekusi ke Lapas Porong karena Suap Rp 545 Juta

1 Februari 2023, 19:42 WIB
Dulu Tugasnya Menghukum Orang, Kini Hakim Itong Dieksekusi ke Lapas Porong karena Suap Rp 545 Juta /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA - Hakim Itong Isnaini Hidayat akhirnya dieksekusi Lapas Kelas I-A Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu dieksekusi jaksa eksekutor KPK, setelah putusan perkara korupsi Hakim Itong Isnaini berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medang.

Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan hakim Itong Isnaini dieksekusi ke Lapas Porong.

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Gresik Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir Rp19 Miliar, Ini yang Diusut

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata juru bicara KPK Ali Fikri dikutip Rabu, 1 Januari 2023.

Putusan terpidana Itong berkekuatan hukum tetap setelah ia menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Itong.

"Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Arema FC Sibuk Urus Logo Rusak, Ini Lho Ada Korban Tragedi Kanjuruhan yang Nafasnya Masih Tersengal-sengal

Alasan Itong Tidak Kasasi

Sementara itu, pengacara Itong, Mulyadi mengakui bahwa pihaknya tidak kasasi karena meyakini putusannya nanti akan tetap sama.

Meski begitu, Itong masih tidak mengakui dirinya telah menerima suap dari para pencari keadilan.

"Kami tidak mengkui perbuatan itu. Tapi, mencari keadilan di Indonesia itu sulit sehingga kami memutuskan untuk menerima putusan banding," katanya.

Terpisah, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto juga menyatakan tidak kasasi karena pertimhangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dianggapnya sudah sesuai dengan pertimbangan jaksa.

Itong dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 545 juta terkait perkara yang ditanganinya.

Baca Juga: Ramai Kabar Penculikan Anak Ini Kata Kapolda Jatim  

Putusan Pengadilan Tinggi

Majelis hakim Pengadilan Tingi Surabaya yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong seperti advokat dan tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.

"Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bertindak seperti advokat. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani," tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.

Selain itu, majelis hakim PT juga menganggap bahwa berdasarkan fakta persidangan Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara agar perkaranya dimenangkan.

Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berulangkali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Dengan Nada Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Bawahannya yang Main Pungli Rp15 Juta, Videonya Viral

Hakim Permadi dan dua anggotanta juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya.

Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan," jelas majelis hakim PT.

Majelis hakim Pengadilan Tipikot Surabaya sebelumnya menghukum Itong pidana pidana 5 tahun penjara. Dua tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara jaksa penuntut umum KPK.

Baca Juga: Cegah Pungli di Lingkungan Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi: Pelayanan Harus Cepat dan Mudah!

Itong juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang suap Rp 390 juta yang sudah dinikmatinya harus dikembalikan.

Itong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Jaksa penuntut umum KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang mereka ajukan. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler