Jaksa: Miliaran Rupiah Uang Penggelapan BBM PT Meratus Line Surabaya Diduga Masuk ke Rekening Direksi

31 Januari 2023, 10:29 WIB
Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Bahana Line Freddy Sunjoyo hadir sebagai sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 30 Januari 2023 /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Proses sidang perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) PT Meratus Line di Pelabuhan Surabaya, kembali bergulir.

Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebut aliran dana penggelapan BBB saat pengisian kapal-kapal PT Meratus Line tersebut masuk ke rekening oknum direksi perusahaan penyuplai PT Bahana Line.

Melansir Antara, 31 Januari 2023, jaksa Uwais Deffa I Qorni mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan aliran dana penggelapan BBM PT Meratus Line tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, kemarin.

Baca Juga: Sidang Penggelapan BBM Memanas, Dirut PT Meratus Line Surabaya Dicecar soal Sumber Data Audit Rp500 Miliar

Untuk diketahui, perkara ini menyidangkan sebanyak 17 terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan perusahaan pemasok BBM PT Bahana Line.

PT Meratus sendiri tercatat sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya.

Baca Juga: Karyawan Resmi Cabut Laporan Penyekapan Usai Dirut Tersangka, PT Meratus Line: Terima Kasih Polres

PT Meratus Line lantas mengaku dirugikan hingga Rp 500 miliar atas penggelapan BBM tersebut.

Agenda sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung hingga petang tadi menghadirkan Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Bahana Line Freddy Sunjoyo sebagai saksi.

JPU Uwais kemudian membacakan hasil investigasi keuangan PPATK terhadap rekening Bank Mandiri atas nama inisial HS dan RT yang duduk dalam jajaran direksi PT Bahana Line.

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line," ungkap JPU Uwais.

"Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," sambungnya.

JPU Uwais membeberkan, selama kurun waktu 2016-2019, di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri.

Baca Juga: Polisikan Dirut Meratus Line Surabaya, Karyawan Ini Dilaporkan Balik dan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan BBM

Kemudian, masih pada periode yang sama dengan HS, masuk pula aliran uang ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar.

"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Penyekapan dengan Tersangka Dirut Meratus Line Dikabarkan akan Dihentikan, Ini Kata Polres Tanjung Perak

Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line mempertanyakan legalitas hasil investigasi PPATK yang dibacakan JPU Uwais.

Mereka menolak dokumen investigasi PPATK tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan penggelapa BBM PT Meratus Line ini.

"Perlu dikaji dan diteliti lagi dan karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif, salah seorang anggota tim kuasa hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim Sutrisno mempersilakan tim penasihat hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line menuangkan keberatannya.

Yaitu melalui nota pembelaan yang dapat disampaikan pada agenda sidang selanjutnya. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler