Laporkan Dirut Meratus Line ke Polres Tanjung Perak Surabaya, Istri Karyawan Ngaku Diancam

14 Agustus 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi. Laporkan Dirut Meratus Line ke Polres Tanjung Perak Surabaya, Istri Karyawan Ngaku Diancam /Foto: Pixabay/geralt/

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penyekapan karyawan dengan terlapor Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR, ternyata masih berjalan di Polres Tanjung Perak Surabaya.

Bahkan, kasus PT Meratus Line ini disebut-sebut sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada tersangkanya.

Ini terungkap dari pengakuan pihak pelapor. Yakni, Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan.

Kasus ini mencuat setelah Edi Setyawan diduga disekap oleh pihak PT Meratus Line.

Baca Juga: Seorang Wanita Laporkan Bos Meratus Line Surabaya ke Polres Tanjung Perak, Ini Kasusnya

Dikutip dari Antara, Minggu 14 Agustus 2022, Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu 'menahan' ayah Edi Setyawan.

Lantas menelepon Edi Setyawan agar datang ke kantor Meratus. Ayahnya kemudian dibebaskan. Namun ganti Edi Setyawan yang 'ditahan'.

Baca Juga: Beredar Surat Polisi atas Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Naik ke Tahap Penyidikan

Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke kantor Meratus dengan membawa tiga sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

"Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya," beber Edi.

Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak.
Kemudian 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Laporan Mlati teregister dengan nomor: LP/B/055/II/2022/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Dikaitkan Irjen Ferdy Sambo, Siapa FS yang Jadi Beking Nikita Mirzani? Akhirnya Terbongkar!

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino tidak menjawab ketika dikonfirmasi, terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Namun terkonfirmasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 14 Juni 2022.

Tertulis dalam SPDP, terlapor SR disidik terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada 4 Februari 2022.

Kuasa Hukum Eko menandaskan terlapor Mlati Muryani pada 1 Agustus lalu mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang menyatakan SR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Pernikahan di Luar UU si Bapak dan si Cantik

Selanjutnya, 6 Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengirim surat undangan kepada terlapor Mlati Muryani untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara.
Dalam undangan itu tertulis gelar perkaranya digelar pada 9 Agustus 2022 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Bareskrim Polri, Jakarta.

"Belum jelas kenapa gelar perkaranya digelar di Mabes Polri. Kemana arah gelar perkaranya saya belum tahu," pungkas Eko. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler