ZONA SURABAYA RAYA - Status proses hukum terhadap Nindy Ayunda yang diduga melakukan penculikan dan penyekapan dikabarkan telah meningkat ke tahap penyidikan oleh polisi.
Hal tersebut terungkap lantaran beredar surat yang diduga diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan atas kasus penculikan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.
Surat dari Polres Jakarta Selatan tersebut berangka tanggal 29 Juni 2022 menyebut pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Surat yang di duga di terbitkan Polres Jakarta Selatan tersebut di sebarkan oleh akun Instagram @sailormoon.hits, baru-baru ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Buat Sayembara Wawancara Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Berhadiah Rp 10 Juta!
"Dengan ini diberitahukan pada tanggal 29 Juni 2022 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, atas nama terlapor, Anindia Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda, dkk," bunyi surat yang di unggah akun Instagram @sailormoon.hits, di kutip Minggu, 3 Juli 2022.
Surat pemberitahuan naik ke penyidikan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Mertua atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nindy Ayunda: Gak Takut!