Jadi Syarat Mudik, Warga Surabaya Bisa Vaksin Booster di 63 Puskesmas dan Masjid Selama Ramadhan

10 April 2022, 19:21 WIB
Jadi Syarat Mudik, Warga Surabaya Bisa Vaksin Booster di 63 Puskesmas dan Masjid Selama Ramadhan /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar gembira bagi warga Surabaya yang belum vaksin booster. Selama Ramadhan, warga bisa mendapatkan vaksin dosis 3 itu mulai di Puskesmas hingga vaksin corner di masjid.

Vaksin booster banyak dicari karena menjadi syarat mudik tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan bahwa ketersedian stok vaksin booster (dosis 3/D3) per tanggal 9 April 2022, sudah tersebar di 63 Puskesmas di Kota Pahlawan dalam jumlah yang cukup aman.

Bahkan, telah dibuka pelayanan vaksin booster sesuai dengan jadwal masing-masing puskesmas.

Baca Juga: Vaksin Dosis 2 dan Booster di RSAL Surabaya, Senin-Kamis 11-14 April 2022, Bebas Domisili, Buruan Daftar Masze

“Kami juga aktif menyampaikan pemenuhan kebutuhan tambahan vaksin booster kepada Dinkes Provinsi Jawa Timur secara bertahap, sesuai ketersediaan vaksin di tingkat Provinsi,” kata Nanik, Minggu 10 April 2022.

Nanik menerangkan capaian vaksin booster Kota Surabaya per tanggal 9 April 2022 untuk lanjut usia (Lansia) sebanyak 101.630 orang atau 44,90 persen, dari total 226.367 sasaran siap vaksin.

Kemudian, untuk capaian D3 Non-Lansia sebanyak 536.399 orang atau 74,18 persen dari total 723.108 sasaran siap vaksin.

“Dengan rata-rata jenis vaksin yang tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) Kota Surabaya vaksin AstraZeneca, dan Moderna,” ujar dia.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis 1, 2 dan BOOSTER ASTRAZENECA 24 Jam di Sidoarjo, 11-16 April 2022, Berhadiah Umroh

Selama memasuki bulan Ramadan, ia menjelaskan, bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi vaksinasi booster di 63 Puskesmas Kota Surabaya, vaksin corner Masjid, serta sentra lainnya, jumlah peserta yang hadir cukup antusias dan memenuhi kuota sasaran vaksin booster.

“Terkait kebijakan vaksinasi, berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 sangat membantu mendorong masyarakat untuk mengakses layanan vaksin booster dan melengkapi status vaksin primernya sebagai kebutuhan menjelang mudik lebaran,” jelas dia.

Selanjutnya, mengenai kewajiban vaksin booster untuk mudik lebaran, berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, tercantum pada Protokol poin ke - 3.c.

Baca Juga: Ada Proyek Megah dengan Dihidupkannya Hitech Mall, Begini Reaksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.

“Sedangkan PPDN yang belum booster maupun belum lengkap vaksin primernya mendapat kewajiban syarat perjalanan sesuai ketentuan,” kata dia.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster di Puskesmas, bisa mengunjungi sentra vaksinasi ‘Ramadan Berkah’ yang diselenggarakan oleh beberapa masjid di Kota Surabaya.

Baca Juga: Vaksin Booster Ramadhan di Masjid Al Akbar Surabaya, 4 April-2 Mei 2022, Berhadiah Sepeda Motor! Ini Syaratnya

“Masyarakat juga bisa mengunjungi layanan vaksinasi di area vaksin corner mall atau gerai vaksin di fasilitas umum pada momen Car Free Day (CFD). Semua layanan itu dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya sesuai jadwal layanan yang ditentukan,” pungkasnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler