ZONA SURABAYA RAYA- Menjelang mudik lebaran tahun 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Termasuk, persyaratan penerbangan dalam negeri.
Khusus persyaratan penerbangan dalam negeri, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran nomor 36 Tahun 2022.
Aturan baru ini wajib diketahui bagi masyarakat yang akan mudik maupun mereka yang kerap melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
"Mulai 5 April 2022 sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ada kabar terbaru ya untuk syarat perjalanan," demikian informasi yang disampaikan PT Angkasa Pura melalui akun @juanda_airport di laman instagramnya, Senin 5 April 2022.
Berikut ini aturan baru tersebut:
- Bagi yang sudah vaksin Booster, calon penumpang tidak diwajibkan membawa hasil negatif Tes PCR/Antigen
- Bagi yang vaksin dosis 2 dan belum booster, calon penumpang diwajibkan membawa hasil negatif PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam).
- Bagi yang baru vaksin dosis 1, calon penumpang diharuskan membawa hasil negati tes PCR (3x24 jam).
Dijelaskan juga, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 93x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
Sedang untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Namun wajib dilakukan pendampingan.
Selain itu, pelaku perjalanan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.