Vaksin Booster jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Hukum Vaksinasi Saat Puasa? Begini Kata MUI

- 25 Maret 2022, 09:39 WIB
Vaksin Booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022, lantas bagaimana Hukum untuk melakukan vaksinasi saat Puasa Ramadhan di tengah pandemi Covid-19? Begini penjelasan MUI
Vaksin Booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022, lantas bagaimana Hukum untuk melakukan vaksinasi saat Puasa Ramadhan di tengah pandemi Covid-19? Begini penjelasan MUI /Pexels/Gustavo Fring

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah menegaskan mudik lebaran untuk perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan bagi yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dua dosis lengkap, beserta booster.

Pernyataan tentang syarat vaksinasi lengkap beserta booster bagi yang akan mudik lebaran itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Namun menjelang datangnya bulan Ramadhan, yang sering masyarakat pertanyakan kembali adalah bagaimana hukumnya vaksinasi Covid-19 saat puasa?

Apakah mendapatkan vaksin booster ini bisa membatalkan ibadah puasa kita?

Baca Juga: Hasil Playoff Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa: Italia Kalah Tipis dari Makedonia Utara, Swedia Menang

Sebenarnya pertanyaan masyarakat tentang vaksin ini sudah terjawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan melalui sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

Dari laman mui.or.id, seperti dilansir ZonaSurabayaRaya.Com pada Jumat 25 Maret 2022, MUI menegaskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," terang MUI begitu bunyi ketentuan hukum tersebut.

Baca Juga: Selain Bebas Karantina, Singapura Juga Hapus Kewajiban Memakai Masker di Tempat Terbuka

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x