ZONA SURABAYA RAYA - Pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh melakukan kampanye dan memihak saat Pemilu mendapat reaksi keras. Salah satunya dari kalangan aktivis dan akademisi.
Mereka menduga Presiden Jokowi terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Juga:
- Bela Jokowi, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ini Dasar Hukumnya
- Dorongan Presiden Jokowi Jaga Netralitas KPU demi Legitimitas Pemilu 2024
Kritik pedas terhadap Presiden Jokowi itu dilontarkan Anang Suindro, advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara, dan pakar hukum tata negara (HTN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dr Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H.
Menurut Demas Brian, presiden hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pencoblosan.
Karena itu, Demas menilai pernyataan Jokowi itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.
"Jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya, ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan anaknya yang berpasangan dengan Prabowo," ungkap Demas dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.
Lanjut Demas, tidak bisa dibayangkan pengaruh kekuasaan Presiden. Sebab selain kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi, presiden juga sebagai panglima tertinggi. Maka, posisinya bisa menyeret alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.
"Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo," cetus Demas yang juga Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti-korupi).