Jokowi: Proses Hukum Dilakukan Jika Terbukti Ada Pelanggaran Dana Kampanye Pemilu 2024

- 19 Desember 2023, 21:15 WIB
Presiden Jokowi memimpin Sesi 4 KTT Perayaan 50 Tahun Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN-Jepang yang mengangkat tema “Partners for Co-Creation of Economic and Society of The Future”, di Hotel The Okura, Tokyo, Jepang, Minggu (17/12/2023).
Presiden Jokowi memimpin Sesi 4 KTT Perayaan 50 Tahun Hubungan Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN-Jepang yang mengangkat tema “Partners for Co-Creation of Economic and Society of The Future”, di Hotel The Okura, Tokyo, Jepang, Minggu (17/12/2023). /BPMI Setpres/

 

 

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait temuan transaksi janggal yang diduga terkait dengan dana kampanye Pemilihan Umum 2024, yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jokowi menegaskan pentingnya penanganan sesuai hukum jika terbukti melanggar aturan.

"Sesuai aturan, semua yang ilegal akan diperiksa dan diproses sesuai hukum," ujar Jokowi saat meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: MAKIN JOS! Gibran Rakabuming Raka Sempurnakan Persiapan Menuju Debat Pilpres 2024 dengan Fokus pada Ekonomi da

Presiden juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam kontestasi pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga prinsip jujur dan adil dalam prosesnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan dugaan transaksi yang mencurigakan terkait pemilu dalam jumlah yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah.

Temuan ini berdasarkan laporan yang diterima PPATK sejak Januari 2023, yang telah diterima oleh KPU dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Bawaslu Antara PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x