Bela Jokowi, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ini Dasar Hukumnya

- 25 Januari 2024, 14:52 WIB
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma
Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma /Ahmad Rivai Kasim/

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membela Jokowi soal pernyataan presiden boleh kampanye di Pemilu. Lantas, apa dasar hukum jika Presiden diperbolehkan ikut kampanye dan memihak dalam Pemilu?

Baca Juga:

Menurut anggota KPU RI Idham Holik, dasar hukummya adalah Undang-Undang Pemilu. Di UU Pemilu jelas-jelas dinyatakan bahwa presiden dan menteri dibolehkan ikut berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Bahkan, menurut KPU, tidak hanya presiden yang dibolehkan ikut kampanye. Tapi menteri hingga kepala daerah tidak dilarang ikut kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," terang Idham Holik dikutip dari Antara, Kamia 25 Januari 2024.

Baca Juga: Titip Aspirasi ke Projo Jatim, Ratusan Jukir Madiun Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Selanjutnya Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Larangan Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

Meski demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," papar dia.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x