ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membela Jokowi soal pernyataan presiden boleh kampanye di Pemilu. Lantas, apa dasar hukum jika Presiden diperbolehkan ikut kampanye dan memihak dalam Pemilu?
Baca Juga:
- Polemik Presiden Boleh Kampanye, Pakar HTN: Jokowi Terindikasi Gunakan Kekuasaan untuk Halalkan Nepotisme
- Ini Faktor yang Membuat Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 54 Persen di Jatim
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, dasar hukummya adalah Undang-Undang Pemilu. Di UU Pemilu jelas-jelas dinyatakan bahwa presiden dan menteri dibolehkan ikut berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.
Bahkan, menurut KPU, tidak hanya presiden yang dibolehkan ikut kampanye. Tapi menteri hingga kepala daerah tidak dilarang ikut kampanye.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," terang Idham Holik dikutip dari Antara, Kamia 25 Januari 2024.
Baca Juga: Titip Aspirasi ke Projo Jatim, Ratusan Jukir Madiun Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Selanjutnya Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
Larangan Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye
Meski demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya," papar dia.