UU ITE yang Baru Diteken Jokowi, Advokat Surabaya Soroti Pasal Pencemaran Nama Baik: Ada Perubahan Penting!

- 17 Januari 2024, 21:48 WIB
Advokat muda Surabaya, Billy Handiwiyanto saat live IG membahas UU ITE yang baru
Advokat muda Surabaya, Billy Handiwiyanto saat live IG membahas UU ITE yang baru /

ZONA SURABAYA RAYA - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan advokat muda Surabaya, Billy Handiwiyanto, S.H, M.H. Menurutnya, UU No. 1 Tahun 2024 lebih spesifik dibanding sebelumnya.

Salah satu pasal yang disoroti Billy Handiwiyanto adalah pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024. Billy menyebut sejumlah pasal lebih spesifik dengan tambahan pasal-pasal baru.

"Maka tidak bisa lagi (pasal dalam UU No. 1 Tahun 2024, red) disebut sebagai pasal karet," kata Billy Handiwiyanto saat live IG dengan tema "Perubahan Penting Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE 2024" pada Rabu, 17 Januari 2024.

Live IG ini digelar Law Office Handiwiyanto & Associates bekerja sama dengan Klinik Hukum Online.

Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan Perubahan Kedua UU ITE, Langkah Membangun Ruang Digital Lebih Sehat?

Kembali pada pasal pencemaran nama baik. Dalam pasal 27A UU No.1 2024 disebutkan, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Dalam UU ITE terbaru ini, Billy mengaku memang terjadi banyak perubahan signifikan. Ia mencontohkan dalam UU sebelumnya ancaman hukumannya 4 tahun.

"Sekarang (UU No. 1 2024, red) cuma dua tahun dengan denda Rp 400 juta,” cetus Billy yang menjadi Managing Partner Handiwiyanto Law Office.

Selain Pasal 27A, Billy juga menyoroti pasal 45 ayat 6 tentang fitnah ini. Menurut Billy, jika si pembuat fitnah tidak bisa membuktikan, maka ia bisa dipidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah