Polemik Presiden Boleh Kampanye, Pakar HTN: Jokowi Terindikasi Gunakan Kekuasaan untuk Halalkan Nepotisme

- 25 Januari 2024, 14:09 WIB
Screenshot Video Presiden Jokowi Di Lanud halim Perdanakusuma Jakarta / twitter/@Mdy_Asmara
Screenshot Video Presiden Jokowi Di Lanud halim Perdanakusuma Jakarta / twitter/@Mdy_Asmara /

Baca Juga: Ini Faktor yang Membuat Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 54 Persen di Jatim

Potensi Abuse of Power oleh Presiden

Ia kemudian menunjukkan sejumlah dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan dan pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden.

  • Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
    "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar".
  • Pasal 10 juga menyebutkan:
    "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".

"Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan untuk menggerakkan pimpinan atau pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa dan lurah," papar Demas.

Lantaran keberpihakan politik presiden telah diungkapkan ke publik, Demas meyakini keberpihakan itu mengarah pada indikasi nepotisme.

Baca Juga: Apa Arti Greenflation yang Ramai di Debat Cawapres Gibran vs Mahfud MD? Ternyata, Ini Maksudnya

"Maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai Presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo Gibran," duga Demas.

"Ini jelas jelas penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa "Perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela" sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945," lanjut Demas Brian menjelaskan.

Atas hal tersebut, menut Demas, DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye Pemilu dalam bentuk ucapan terbuka hingga kebijakan pemerintah.

"DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," terang dia.

Produk Nepotisme di Era Jokowi

Hal senada diungkapkan Anang Suindro. Aktivis yang juga seorang advokat menyebut pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratisasi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah