"Mengapa? Sebab Presiden itu menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan," ujar Anang.
Dengan demikian, lanjutnya, Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden dilarang berpihak dan mendukung pasangan calon. Apalagi yang mau didukung itu Gibran yang tak lain anaknya sendiri.
Ia menambahkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai produk nepotisme dari ipar Jokowi yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Namun diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK," pungkasnya.
Awal Polemik Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi membuat heboh publik karena menyatakan bahwa Presiden dibolehkan melakukan kampanye pada saat pemilu.
Menurutnya, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk kepala negara dan menteri.
Selain itu, dia menegaskan bahwa Presiden juga boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik. Asalkan, pada saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja yang penting Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menegaskan bahwa Pemerintah, TNI-Polri, hingga ASN harus netral di Pemilu 2024. ***