Sertifikat Rumah Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya, Panduan Lengkap!

- 20 Desember 2023, 12:45 WIB
Warga menunjukkan sertifikat tanah usai penyerahan di Kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu, Selasa (25/7/2023).
Warga menunjukkan sertifikat tanah usai penyerahan di Kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu, Selasa (25/7/2023). / ANTARA FOTO/ Muhammad Izfaldi/

Kantor BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Nikah yang Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang.

Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.

Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.

Setelah Dapat Sertifikat Rumah Pengganti, Ini yang Harus Dibayar

Setelah kita mendapatkan sertifikat rumah pengganti, kita harus membayar biaya-biaya yang ditentukan oleh BPN. Biaya-biaya itu bisa dilihat [ di situs ini ].

Biaya untuk membuat sertifikat rumah pengganti sekitar Rp350.000. Rinciannya adalah Rp50.000 untuk mendaftar, Rp200.000 untuk bersumpah, dan Rp100.000 untuk salin surat ukur.

Selain itu, kita juga harus membayar biaya untuk mengumumkan kehilangan sertifikat di surat kabar. Biaya ini berbeda-beda tergantung surat kabarnya. Bisa ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat rumah pengganti sama sahnya dengan sertifikat yang hilang. Dokumen ini punya nomor yang sama dengan data tanah dan surat ukur. Jadi, sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi setelah ada sertifikat pengganti. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kementerian ATR/BPN indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah