Panduan Lengkap Cara Mengurus IMB Online Terbaru, Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Surabaya

- 1 Desember 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi syarat mengurus IMB.
Ilustrasi syarat mengurus IMB. /Pixabay/aymane jdidi

ZONA SURABAYA RAYA - Berencana membuat surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Jika iya, tahukah Anda bahwa saat ini ada cara mudah untuk membuat IMB tanpa harus antre, yaitu dengan menggunakan IMB online.

Cara ini dianggap lebih mudah karena Anda hanya perlu duduk di depan laptop atau smartphone, dan permohonan pengajuan IMB dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor kecamatan. Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan IMB secara online, berikut adalah petunjuknya:

Buka Website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)

Hal pertama dalam syarat mengurus IMB online adalah membuka website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Setiap daerah memiliki website BPTSP yang berbeda-beda. Contohnya, Jakarta dengan website bptsp.jakarta.go.id, Bandung dengan dpmptsp.bandung.go.id, Bekasi dengan silat.bekasikota.go.id, dan Surabaya dengan ssw.surabaya.go.id.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus KK Barcode Online di Dispendukcapil Surabaya

Secara umum, setiap situs web memiliki cara dan mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda. Kali ini, kami akan menjelaskan proses pendaftaran di kota Bekasi.

Registrasi IMB Online

Langkah pertama dalam syarat mengurus IMB untuk membuat IMB online adalah mendaftar ke website BPTSP tempat Anda tinggal. Pada saat registrasi, Anda diwajibkan mengisi beberapa data seperti tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, alamat lengkap, nomor telepon, nomor KTP, nomor telepon hingga NPWP.

Pilih Menu IMB Rumah Tinggal (RT)

Setelah berhasil registrasi, pilih menu IMB. Di sana, tersedia beberapa opsi pembuatan IMB, seperti IMB baru, perluasan, pengganti yang hilang, dan balik nama.

Lampirkan Data

Setelah berhasil registrasi, langkah pengajuan IMB online selanjutnya adalah melampirkan beberapa data. Data tersebut sebelumnya harus Anda scan agar bisa dilampirkan. Jika Anda memilih menu untuk perluasan, data yang dilampirkan antara lain:

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah